
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga kepada wartawan Jumat (23/12) kemarin. Ia meminta Disnaker tidak ragu-ragu dalam bertindak, terlebih jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kerja asing, semisal visa yang mati atau izin kedatangan tidak sesuai dengan yang dilakukan.
“Jangan hanya menerima laporan, harus ada tindakan dilapangan. Tinjau dimana mereka bekerja dan aktifitas apa yang mereka lakukan. Kalau ditemukan ada aturan yang dilanggar ditangkap saja, deportasi langsung. Jangan dikasi toleransi, karena kalau kita luluh-luluh saja ini yang membuat mereka semena-mena dengan kita,” tegasnya.
Romi juga meminta Disnaker memahami Perda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang telah disahkan DPRD Pekanbaru beberapa waktu yang lalu.
“Ingat itu harus dikejar, tenaga kerja asing harus bayar retribusi kalau bekerja di Pekanbaru, dan itu semua sudah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 97 tahun 2012 tanggal 30 oktober 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan IMTA, ditetapkan sebagai jenis retribusi daerah yang baru,” terangnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen menyebut, ada sekitar 142 Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Pekanbaru. Terbanyak berada di proyek PLTU Tenayan Raya. Kata dia, di beberapa perusahaan di Pekanbaru, ada berbagai macam warga negara tidak hanya asal Cina dan izin pertama kali tenaga kerja asing ini dikeluarkan oleh Kementerian. “Kemudian melaporkan keberadaan ke Disnaker kota itu yang kita pantau,” kata dia. (*/FR)