BAGANSIAPIAPI -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir dalam.rangka menghadapi gugatan pasangan calon (paslon) nomor 4 di Mahkamah Konstitusi (MK), melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negri Kejari Bagansiapiapi untuk mewakili KPU Rokan hilir dalam kedudukannya sebagai termohon dalam perkara perselisihan penetapan perolehan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan hilir tahun 2015. Kpu yang lagsung dipimpin Ketua KPU Agus Salim dan komisoner KPU Kasmer Dahlan, Taufik dan Sekretris KPU Andi Rahman menyerahkan SUrat Kuasa Kusus (SKK) kepada Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga, Jumat (8/1) pagi. Untuk gugatan KPU Rohil perkaranya terdaftar di kepanitraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor : 92-PHP-BUP-XIV-2016 tanggal 04 – januari - 2016.
“SKK dari KPU Rokan hilir kepada Kajari Bagansiapiapi perlu kami buat dan kami serahkan sebagai bukti bahwa kajari Bagansiapiapi yang merupakan Jaksa Pengacara Negara secara resmi menjadi pendamping hukum atau pengacara KPU Rokan hilir dalam rangka menghadapi gugatan yang kami terima. ” kata Agus Salim.
Dengan demikian Kajari Bagansiapiapi sebagai penerima kuasa berhak membuat dan menandatangani eksepsi / jawaban serta surat surat lainnya yang berhubungan, memberikan atau menyanggah keterangan-keterangan atau bukti-bukti, menghadirkan atau menolak kehadiran saksi, menyanggah keterangan saksi, melakukan tindakan tindakan hukum lainnya baik diluar maupun didalam pengadilan yang perlu dan bermanfaat bagi penyelesaian ini.
Agus Salim menambahkan, Adapun materi gugatan yang telah di layangkan oleh penggugat kepada KPU Rokan hilir antara lain Proses pemungutan di Kecamatan Sinaboi dimana penggugat menduga TPS 03 dan 04 Kepenghuluan Darussalam berada di wilayah hukum Kota Dumai. kemudian penggugat juga menduga bahwa adanya masyarakat Dumai sebanyak 8 orang yang memberikan hak pilihnya di TPS Rokan hilir.
Adapun gugatan lainnya yaitu proses pemungutan dan penghitungan di Kecamatan Pasir limau kapas. “Dimana penggugat menduga bahwa ada pemilih yang bukan pendudukRokan hilir telah memberikan hak pilihnya di TPS 03 Desa Sungai Daun Kecamatan Palika,” jelas Agus Salim.
Untuk gugatan terakhir terhadap KPU Rokan hilir terkait proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 17 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko. Penggugat menduga petugas KPPS telah melakukan kecurangan dengan memasukkan pemilih fiktif sebanyak 53 orang untuk memilih salah satu paslon di TPS tersebut.
Menyikapi gugatan tersebut diatas , KPU Rokan Hilir bersama dengan Kuasa Hukum yang telah ditunjuk yaitu Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kajari Bagansiapiapi , akan memberikan jawaban yang sesuai dengan fakta dilapangan tanpa bermaksud untuk menguntungkan atau merugikan pihak manapun. KPU Rokan hilir dalam menyikapi gugatan ini tetap berprinsip senantiasa menjunjung tinggi nilai kejujuran dan menegakkan nilai nilai keadilan.
Komisioner KPU Rohil Kasmer Dahlan menambahkan, KPU Rokan hilir tetap menghargai dan sangat menghormati tindakan penggugat karena itu merupakan hak konstitusi yang mereka miliki. Namun KPU Rokan hilir juga mengaharapkan kepada semua pihak untuk dapat menghargai dan menghormati apapun keputusan yang akan dihasilkan agar cita-cita perjuangan pembentukan Kabupaten Rokan hilir oleh para pendahulu dapat terwujud. “Tanggung jawab pembangunan dan kemajuan Kabupaten Rokan hilir merupakan tanggung jawab kita semua. Mari kita wujud kan masyarakat yang sejahtera dan Rokan hilir yang cemerlang , gemilang dan terbilang.’ kata Kasmer.
Sementara itu Kajarai Bagansiapiapi Bima SUprayoga akan menjalankan amanah yang diberikan untuk mewakili dna mendampingi KPU Rokan Hilir dalam Sidang di MK. “Kita diminta menjadi Jaks aPengacara Negara, tentunya sesuai Undnag-Undnag kita siap untuk menjalankan tugas dan amanah yang diberikan,” kata Bima SUprayoga. Adapun Jaksa pengacara yang akan ditunjuk diantaranya Andreas Tarigan, SH, Kasidatun Kejari Rohil, M.Amriansyah yang juga Kasipidsus Kejari Rohil. Odit Megonindo Kasintel Kejari Rohil dan Eddy Sugandhi dan terakhir Juni Mero, SH.(Eka)