SIAK — Hari ini, Senin (18/1) pagi, Mahkamah Konsitusi (MK) akan kembali menggelar sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, termasuk di antaranya sengketa Pilkada Siak dengan agenda penetapan keputusan Dismissal.
“Sesuai dengan jadwal, hari Senin (18 Januari 2016) MK kembali akan menggelar sidang Pilkada Siak, agenda keputusan Dismissal,” ungkap Komisioner KPU Ahmad Rizal, Minggu (17/1) kemarin saat dihubungi.Dijelaskannya, keputusan dismissal penting, karena menentukan sebuah perkara yang masuk ke MK diterima atau ditolak. Kalau diterima, dilanjutkan ke persidangan berikutnya hingga Maret, sebaliknya kalau ditolak, gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Suhartono-Syahrul kandas hanya sampai tanggal 18 Januari 2016.
“Putusan diterima atau tidak diterimanya suatu gugatan. Ini adalah putusan awal. Jika gugatan pemohon memenuhi syarat formil dan syarat materil yang ditentukan, maka gugatan akan dilanjutkan dalam sidang-sidang berikutnya. Jika gugatan tidak memenuhi syarat maka gugatan tidak diterima dan sidang tidak dilanjutkan. Artinya gugatan pemohon ditolak,” terangnya.
Sebelumnya Ahmad Rizal menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak telah mengajukan eksepsi penolakan terhadap seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati Siak dan Wakil Bupati Siak Suhartono-Syahrul terkait Pilkada Kabupaten Siak.Karena menurut Ahmada Rizal Cs, KPU menilai gugatan paslon nomor urut 2 itu, salah objek (error in objekto), bukan kewenangan Makamah Konsitutsi (MK), memeriksan dan mengadili.
“Menurut termohon (KPU red) perkara yang diajukan pemohon adalah salah objek (error in objekto) sehingga bukan menjadi kewenang MK untuk memeriksa dan mengadilinya,” ujar Komisioner KPU Ahmad Rizal SH mengutip eksepsi yang dibacakan Kuasa Hukum KPU Suryadi SH, di Sidang MK, Kamis (14/1) kemarin.KPU membeberkan sejumlah dalil eksepsipenolakan gugatan ð 7 3 ŠPaslon yang didukung mayoritas Anggota DPRD Siak ini.Pertama, (1) Berdasarkan pasal 156(2) UU No 1 tahun 2015 yang dirubah dengan UU no 8 tahun 2015 adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon. Sementara, dalam pemohonan pemohon tidak ada
satupun dalil yg menguraikan keberatan atas hasil penghitungan suara.Kedua (2), permohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena untuk dapat mengajukanpermohonan perselisihan hasil Pemilu ke MK untuk kabupaten Siak, maksimal selisih suara 1,5% yaitu 1.482 suara. Sementara selisih suara termohon 31.849 suara.
Ketiga (3), Pengajuan permohonan pemohon sudah lewat waktu. Yaitu 3×24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh KPU Kabupaten Siak.Keempat (4) Permohonan pemohon tidak jelas (obscuur liber) karena pemohon sama sekali tidak mempersalahkan mengenai kesalahan berita acara ataupun keputusan KPU Siak. Pemohon juga tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai tempat, lokasi, waktu, siapa yang melakukan pelanggaran berikut bukti-buktinya.
Mengenai pokok permohonan mengenai Kartu Indonesia Pintar & beasiswa adalah program pemerintah pada tahun 2015 yang dicairkan secara bertahap & ditransfer langsung oleh Kementrian Pendidikan ke rekening siswa. Mengenai beasiswa ini sudah diproses oleh panwas, diputus oleh panwas tidak terbukti pelanggaran.Kemudian, mengenai kampanye di gedung sekolah di Koto Gasib juga sudah diproses oleh Panwas dan haiknya Panwas memberikan peringatan tertulis kepada pihak terkait.Selajutnya, keterlibatan, PNS & perangkat desa (kampung) juga sudah diproses oleh Panwas dan Panwas menyampaikan surat kepada Bupati Siak Cq BKD siak untuk ditindaklanjuti. Terkait, kampanye hitam oleh salah seorang tim sukses nomor 1, juga sudah diproses oleh Panwas dan yang bersangkutan diberikan surat peringatan keras.
“Untuk itu KPU Kabupaten Siak memohon kepada MK untuk mengabulkan eksepsi termohon, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan benar dan tetap berlaku SK KPU Siak Nomor Nomor 71 tahun 20 15 tentang Revisi SK No 69 Tahun 2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati Siak Tahun 2015,” tandas Ahmad Rizal mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Siak ini. (*/FR)