
JAKARTA – Perluasan kepesertaan, pelayanan dan pengembangan dana jaminan sosial ketengakerjaan mendapat perhatian serius dari jajaran Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan. Melalui undang-Undang BPJS Nomor 24 Tahun 2011 yang mengamanatkan Dewan Pengawas untuk menjalankan fungsi pengawasan atas tugas BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai Badan Hukum Publik, Dewas yang merupakan transformasi Dewan Komisaris, terdiri dari tujuh orang perwakilan, yaitu dari unsur Pemerintah, Pemberi Kerja, Pekerja, dan Tokoh Masyarakat.
Sejak dilantik oleh Presiden pada tanggal 23 Februari 2016, Dewas telah melakukan fact finding melalui review kebijakan internal dan eksternal, kunjungan daerah, maupun RDP dengan DPR RI. Koordinasi dengan pengawas eksternal juga dilakukan dengan OJK, DJSN, BPK, dan BPKP guna menjaga governance organisasi dalam penyelenggaraan jaminan sosial.