DURI — Dua hari diintai kepolisian Polsek Mandau, akhirnya pemasok besar daun ganja kering berhasil diringkus oleh Team Opsnal Polsek Mandau saat buruan baru saja tiba dari Medan-Sumatera Utara. Pria asal Medan tersebut mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkotika jenis daun ganja kering.
Kapolres Bengkalis AKBP A Supriyadi melalui Kapolsek Mandau Kompol Taufiq Hidayat T saat konfrensi pers di Kantor Mapolsek Mandau, Sabtu (20/2), mengatakan mula penangkapan semua berda¬sarkan informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran narko¬tika jenis daun ganja kering.
Mendapat informasi itu Team Opsnal melakukan pengecekkan dila¬pangan. Saat dilakukan pengecekkan didapat informasi lagi bahwa akan ada paket daun ganja kering yang akan tiba dari Medan-Suma¬tera Utara hasil pesanan salah-seorang bandar di Duri yang masih buron.
“Tepat pukul 11.30 WIB di Kilometer 6 Kulim jalan Lintas Duri menuju Dumai turun seorang pria dari sebuah bus Halmahera tujuan Medan Pekanbaru yang membawa 3 bungkusan besar. Petugas pun melakukan penggrebekkan terhadap pria dari Medan yang telah ditunggu oleh seorang pria lagi. Belakangan diketahui bahwa pria asal Medan berinisal MT (33) dan EN (35) warga Jalan Tegal Sari Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau-Duri Kabupaten Bengkalis Terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba memberikan perlawa¬nan kepada petugas dan seorang lagi mencoba untuk melarikan diri,” terang Kompol Taufiq.
Lanjutnya, saat digeledah terhadap kedua pelaku MT dan EN ditemukan 3 kantong besar daun ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan koran dan juga sudah dilakban. “Kedua pria tadi langsung digelandang ke Kantor Polsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara dan juga menurut keterangan MT kepada petugas bahwa dia (MT, red) hanya bertugas sebagai kurir alias pengantar saja dengan menda¬patkan upah sebesar Rp3 juta. Daun ganja kering tadi akan diantar kepada seseorang yang mana identitas nya telah dikantongi petu¬gas. Sementara, mengenai kepemilikkan daun ganja kering tadi milik seseorang berinisial AN yang saat ini sedang berada dipen¬jara di Sumatera Utara,” ujar Kompol Taufiq.
Kedua pelaku yang diketahu memiliki narkotika jenis daun ganja kering akan dikenai dengan UU No.35 tahun 2005 pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara diatas 4 tahun “Kini pelaku dan barang bukti telah berada di Polsek Mandau guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Untuk keterkaitan dalam jaringan peredaran narkotika antar Provinsi masih akan didalami lebih dalam lagi. Saya sangat berterima kasih atas kerja sama masyarakat kecamatan Mandau yang mau bekerja sama untuk memutuskan mata rantai peredaram narkotika. Informasi yang seper¬ti inilah yang dibutuhkan petugas kepolisian. Karena jika barang haram tersrbut telah tersebar maka akan sulit dilacak lagi keber¬
adaannya,” tutup Kompol Taufiq. Mengaku Barang Titipan
MT (33) warga asal Serdang Bedagai Medan-Sumatera Utara yang jadi kurir narkotika jenis daun ganja kering berperawakan kurus pendek serta berkulit putih tersebut kini harus meringis kesakitan.Sabtu (20/2) MT (33) menyebutkan bahwa baru pertama kali menjadi kurir alias pengantar daun ganja kering yang dibawa dari Medan menuju Duri.
”Saya baru pertama kali bawa daun ganja kering ini, upah dari menjadi kurir ini saya mendapatkan uang sebesar Rp3 juta. Sedang¬
kan pemesan barang merupakan warga Duri yang rencananya akan disebar disini (Duri, red). Sementara pemilik daun ganja sendiri
merupakan warga Medan keturunan Tiong Hoa berinisal AN. Saya dipesan oleh AN tadi supaya mengantar daun ganja kering ke Duri menggunakan bis angkutan umum. Saya sudah tau kalau ini daun ganja kering namun karena himpitan ekonomi makanya saya nekat
untuk mengantar daun ganja ini,” terang MT dengan wajah kesakitan.
“Saya nekat mengantar barang ini (daun ganja kering, red) karena himpitan ekonomi. Mendengar upahnya 3 juta makanya saya niat mengantarnya. Kalau untuk sipembeli saya belum pernah ketemu namun saya hanya mengantar saja nanti sudah ada yang menjemput orang yang akan membeli barang ini. Saya menyesal atas perbuatan ini dan saya tidak akan mengulanginya lagi,” tuturnya.
Penyesalan yang dilontarkan MT kini tidak bisa membantu apa yang telah dilakukannya. Jika saja peredaran daun ganja kering
ini tidak digagalkan oleh petugas kepolisian Polsek Mandau maka akan banyak korban penyalah gunaan daun ganja kering di wilayah
Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. MT warga Serang Bedagai Medan-Sumatera Utara dan juga rekan nya EN warga jalan Tegal Sari Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis akan diancam hukuman penjara maksimal diatas 4 tahun karena kepemilikan narkotika jenis daum ganja kering. “Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua pelaku yang mana telah memiliki daun ganja kering dengan jumlah mencapai puluhan juta atau seberat lebih kurang 15 kilogram,” tutup Kapolsek Mandau Kompol Taufiq Hidayat T. (*/FR)