DURI- Mencoba untuk melakukan penyeludupan dan penggelapan pupuk subsidi yang telah dirubah warna satu orang warga Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis dan satu orang warga Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Darmas Raya, Provinsi Sumatera Barat diamankan.
Kapolres Bengkalis, AKBP A Supriyadi melalui Kasat Reskrik AKP Sani Handityo, Senin (11/1) mengatakan. Sat reskrim Polres Bengkalis telah melakukan penangkapan pupuk subsidi sebanyak 8,5 ton yang telah dirubah warna dan juga telah diganti karung atau kemasan pada hari Sabtu (9/1) sekitar pukul 17.30 wib.
Penangkapan terhadap 8,5 ton pupun subsidi tersebut di simpang tegar KM 8 Desa Petani Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Dari hasil penangkapan yang diamankan MN alias YON (41) warga Jalan lintas Sumatra koto baru Kecamatan Koto baru kabupaten Darmas raya Provinsi Sumatera Barat dan NI alias In alias JP (38) warga jalan Suriname Kelurahan Titian Antui kecamatan Pinggir kabuapten Bengkalis.
“Awalnya Tim unit II Tindak Pidanan Reskrim (TIPITER) Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa akan ada 1 (satu) unit colt diesel merk mitsubishi canter dengan Nopol BM 8296 KC berisi pupuk urea subsidi yang telah di rubah warna menjadi bening datang dari arah jalan mawar Duri menuju Rangau. Kemudian Tim melakukan pengintaian dan melihat mobil colt diesel tersebut. Tak lama setelah itu Tim segera menghentikan colt diesel tersebut dan saat diperiksa terlihat juga 1 (satu) unit mobil avanza warna hitam B 1191 BZP yang juga ikut berhenti, karena curiga dengan kendaraan tersebut, tim kemudian mendekati mobil avanza, tapi mobil avanza tersebut berusaha melarikan diri, setelah melakukan pengejaran, akhirnya mobil tersebut berhasil dihentikan, dan ditemukan pelaku MN alias YON yang mengaku pemilik pupuk urea tersebut serta NI alias INUNG selaku pemesan pupuk yang ditemukan di dalam colt diesel sebanyak 169 karung pupuk jenis urea bermerek Pusri non subsidi, “terang Kasat Reskrim AKP Sani Handityo.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 169 karung (8,5 ton ) diduga pupuk urea subsidi yang telah berganti warna dan karung bermerek pupuk urea pusri non subsidi, 1 (satu) unit mobil angkut merek mitsubishi Canter BM 8296 KC bermuatan pupuk, 1 (satu) unit mobil avanza warna hitam B 1191 BZP. Barang bukti dan pelaku saat sekarang ini sudah dilakukan penahanan dan juga akan dilakukan tindak lanjut selanjutnya.
“Pelaku yang berjumlah dua orang sudah ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Barang bukti juga sudah dibawa ke polres bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut, “tutup Kasat Reskrim AKP Sani Handityo. (*/FR)