DUMAI– Badan Kehormatan DPRD Dumai dijadwalkan menggelar Sidang Kode Etik terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oknum pimpinan DPRD Kota Dumai pada 30 Maret.Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Dumai, H Johannes,MP Tetelepta mengemukakan bahwa hingga kemarin Badan Kehormatan DPRD telah mempersiapkan kelengkapan untuk melaksanakan sidang kode etik tersebut. Dalam kaitan dugaan pelanggaran moral sosial yang secara luas diketahui masyarakat sehingga mempengaruhi citra lembaga DPRD.
“Menanggapi opini yang berkembang diluar serta pertanyaan banyak pihak kepada kami di Badan Kehormatan DPRD Kota Dumai, BK akan melaksanakan salah satu fungsi dan kewenangannya sesuai peraturan yang mengaturnya yaitu sidang kode etik pada 30 Maret 2016,” kata Aci, sapaan akrab Johannes.
Mekanismenya menurut Aci, diatur dalam Tata Tertib DPRD, PP NO. 16 tahun 2010 dan peraturan lainnya. “Dalam melaksanakan Tata Beracara sidang kode etik ini, kami mengadopsi Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Yaitu Peraturan No.2 tahun 2015 sebagai pijakan dan track beracara.
“Ini dianggap sangat perlu mengingat DPRD belum memiliki tata beracara BK/Badan Kehormatan. Kami yakini langkah ini sebagai langkah positif sehingga kita memahami proses dan mekanisme yang seharusnya. Karena sangat jelas bahwa Tataberacara MKD ini menjelaskan secara rinci dan sistematis alur prosedure yang harus dilewati,” katanya.
Aci menjelaskan bahwa BK sudah mempelajari masing-masing secara rinci tentang tata beracara tersebut. Diharapkan seluruh anggota BK menguasai serta memahami wilayah kerja BK. “Kita harus memahami dulu wilayah kerja ini agar tidak berbenturan dengan hal-hal lain, karena wilayah kerja BK itu bukan abu-abu. Yang harus dipahami betul bahwa Azaz legalitas tunduk pada Azaz moralitas. Cakupannya jelas dan terarah,” katanya.
Badan Kehormatan akan melaksanakan sidang kode etik ini berdasarkan pada amanah yang diemban serta melaksanakan amanah peraturan. Ia berharap BK dapat melalui sidang kode etik sehingga
bisa memperjelas permasalahan dan segala dugaan yang dilaporkan atas pelanggaran kode etik DPRD dengan cara melanggar moral sosial pimpinan dprd yang merupakan representasi dari masyarakat dumai.
Dalam sidang besok, kata Aci, pihaknya akan mengumdang terlapor, pelapor dan pihak-pihak terkait. BK melakukan tata beracara sesuai koridor. “Pembuktian nanti saat sidang akan kita hadirkan. Di sidang ini nanti kita harapkan jelas pokok permasalahannya, apakah memang ada pelanggaran moral sosial atau tidak yg diduga dilakukan ketua DPRD sehingg merusak citra dprd. Kita jauhkan intervensi dan kepentingan sehingga keptusan bk adalah kputusan terbaik sesuai wilayah kerja bk yaitu moralitas,” katanya. Aci berharap adanya dukungan sehingga semua berjalan dengan baik. Semua pihak terkait bisa memposisikan diri di tempat yang tepat dengan mengedepankan azaz praduga tak bersalah dan menghindari pembentukan opini2 yg tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Biarkan BK bekerja sehingga hasilnya nanti memang benar-benar hasil yg seadil-adilnya dengan juga memperhatikan bahwa azaz legalitas tunduk pada azaz moralitas demi masyarakat kota dumai yang kita hormati,” harapnya. Sekali lagi BK akan bebas dari intervensi dan BK juga akan menjaga Azaz keadilan dengan tujuan keputusan BK sebagai executor akan merupakan hasil terbaik dengan mempertimbangkan seluruh norma dan kepatutan yang tumbuh dan hidup bersama-sama di tengah masyarakat dumai kedepannya.(*/FR)